https://acompanhanteslisboa.net

Ranu Regulo Dibuka Lagi! Tempat Indah Ini Kembali Menanti Pengunjung

Setelah penutupan sementara sejak 6 Februari 2025 akibat cuaca ekstrem, kawasan Ranu Regulo yang berada di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) akhirnya kembali dibuka untuk umum. Pembukaan ini diumumkan pada 22 Februari 2025 dan menjadi kabar gembira bagi para wisatawan yang ingin menikmati keindahan alam kawasan tersebut.

Septi Eka Wardhani, Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar TNBTS, menjelaskan bahwa mulai tanggal 22 Februari lalu, Ranu Regulo sudah dapat diakses oleh pengunjung dengan jam operasional dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Namun, untuk menjaga kelestarian dan kenyamanan pengunjung, jumlah wisatawan yang dapat berkunjung setiap hari dibatasi. Hanya 300 orang per hari yang diizinkan untuk memasuki kawasan tersebut.

Bagi para wisatawan yang ingin bermalam atau berkemah, pihak TNBTS juga memberlakukan kebijakan terbatas, yaitu hanya diperbolehkan menginap selama dua hari satu malam. Septi menambahkan bahwa pembayaran tiket kini dilakukan secara non-tunai, di mana pengunjung dapat melakukan pemindaian kode batang pada saat pembayaran tiket, guna memastikan efisiensi dan keamanan transaksi.

Sampai saat ini, Balai Besar TNBTS belum membuka sistem pemesanan tiket secara daring. Untuk harga tiket, wisatawan domestik yang mengunjungi Ranu Regulo pada hari kerja dikenakan biaya sebesar Rp 20.000 per orang per hari, sedangkan pada hari libur, tarif tiket naik menjadi Rp 30.000. Jika berencana untuk berkemah, wisatawan domestik akan dikenakan biaya tambahan, yakni Rp 25.000 per orang per hari untuk hari kerja, dan Rp 35.000 pada hari libur.

Sementara itu, wisatawan asing dikenakan tarif yang lebih tinggi, dengan tiket masuk seharga Rp 200.000 per orang per hari untuk berkunjung, dan Rp 205.000 per orang per hari untuk kegiatan berkemah. Wisatawan domestik yang berkemah selama dua hari akan dikenakan biaya Rp 50.000 pada hari kerja, sedangkan untuk hari libur, tarif yang dikenakan adalah Rp 60.000, dan Rp 70.000 untuk dua hari libur.

Balai Besar TNBTS juga mengingatkan pengunjung untuk mematuhi aturan yang berlaku di kawasan Ranu Regulo. Di antaranya, setiap wisatawan wajib membawa identitas diri, serta dilarang memetik atau merusak tumbuhan, menangkap atau melukai satwa, dan melakukan kegiatan vandalisme. Salah satu peraturan penting yang ditekankan adalah larangan membuat api unggun atau perapian di dalam kawasan untuk menghindari potensi kebakaran hutan.

Selain itu, pengunjung yang berkemah juga diwajibkan untuk membawa kantong sampah sendiri guna menjaga kebersihan kawasan. Pihak TNBTS juga melarang penggunaan drone di area ini, kecuali untuk kegiatan yang terkait dengan penelitian, riset, atau operasi SAR yang telah mendapatkan izin resmi dari Balai Besar TNBTS.

Dengan pembukaan kembali Ranu Regulo, diharapkan wisatawan dapat menikmati keindahan alam sambil tetap menjaga kelestarian lingkungan dan mematuhi segala aturan yang telah ditetapkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *