Perpanjangan Masa Tanggap Darurat Bencana di Kabupaten Sukabumi hingga 17 Desember 2024
Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengumumkan perpanjangan masa tanggap darurat bencana hingga 17 Desember 2024, setelah mempertimbangkan berbagai faktor penting. Keputusan ini