Industri Aset Kripto Harapkan Kebijakan PPN yang Lebih Ringan Untuk Dukung Pertumbuhan
Pada tanggal 5 Januari 2025, pelaku industri aset kripto di Indonesia menyatakan harapan mereka agar tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tinggi. Dengan adanya kebijakan baru yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025, di mana transaksi aset kripto dikenakan PPN sebesar 12%, para pelaku industri khawatir dampak negatif akan muncul terhadap pertumbuhan dan adopsi aset kripto di tanah air.
Kenaikan tarif PPN dari sebelumnya menjadi 12% dianggap berpotensi mengurangi minat investor untuk bertransaksi di pasar kripto. Oscar Darmawan, CEO Indodax, menyatakan bahwa kebijakan ini dapat membuat investor berpindah ke platform luar negeri yang tidak memberlakukan pajak serupa. Hal ini dikhawatirkan akan menghambat perkembangan industri kripto di Indonesia dan mengurangi potensi penerimaan pajak negara dari sektor ini.
Para pelaku industri berpendapat bahwa pengenaan PPN yang lebih rendah akan mendukung terciptanya ekosistem kripto yang lebih sehat dan kompetitif. Mereka berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali kebijakan perpajakan ini agar sesuai dengan perlakuan terhadap produk keuangan lainnya yang tidak dikenakan PPN. Hal ini penting untuk menarik lebih banyak investor dan memperkuat basis penerimaan negara dari sektor aset digital.
Peralihan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menjadi perhatian. Dengan adanya regulasi baru, pelaku industri berharap agar pengaturan pajak juga disesuaikan untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif. Menurut Hasan Fawzi dari OJK, ada kemungkinan adanya perbedaan perlakuan pajak yang lebih ringan bagi aset keuangan digital.
Meskipun ada kekhawatiran, penerimaan pajak dari transaksi aset kripto di Indonesia menunjukkan tren positif. Pada tahun 2024, Direktorat Jenderal Pajak mencatat penerimaan mencapai Rp 511,8 miliar, meningkat signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Ini menunjukkan bahwa meskipun ada tantangan, sektor aset kripto masih memberikan kontribusi penting bagi pendapatan negara.
Dengan harapan agar pemerintah dapat meninjau kembali kebijakan PPN untuk aset kripto, tahun 2025 diharapkan menjadi tahun yang penuh peluang bagi industri ini. Pelaku industri percaya bahwa dengan dukungan regulasi yang tepat, Indonesia dapat menjadi salah satu pusat inovasi dan pertumbuhan bagi aset digital di Asia Tenggara. Semua pihak kini diajak untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang mendukung perkembangan sektor kripto demi kemajuan ekonomi nasional.