Industri Aset Kripto Minta Pemerintah Tinjau Kembali Kebijakan PPN untuk Dukung Perkembangan
Pada 5 Januari 2025, sejumlah pelaku industri aset kripto di Indonesia menyuarakan keprihatinan mereka terkait kebijakan baru yang mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% untuk transaksi aset kripto. Mereka berharap agar tarif PPN tersebut dapat diturunkan, karena kebijakan ini diyakini dapat menghambat perkembangan serta adopsi teknologi kripto di Indonesia.
Kenaikan tarif PPN dari sebelumnya dianggap dapat mengurangi minat investor untuk bertransaksi di pasar aset kripto lokal. Oscar Darmawan, CEO Indodax, menuturkan bahwa dengan adanya pajak ini, para investor bisa beralih ke platform internasional yang tidak memberlakukan pajak serupa. Kondisi ini dapat berdampak buruk pada pertumbuhan industri kripto dan penerimaan pajak yang dapat diperoleh negara.
Pelaku industri menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan untuk menurunkan tarif PPN guna menciptakan ekosistem kripto yang lebih kompetitif. Mereka berharap kebijakan perpajakan untuk aset kripto bisa sejajar dengan kebijakan terhadap produk keuangan lainnya yang tidak dikenakan PPN. Diharapkan, kebijakan ini dapat meningkatkan minat investor dan memperkuat kontribusi sektor digital terhadap pendapatan negara.
Selain itu, pengalihan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi salah satu topik yang diperhatikan pelaku industri. Dengan adanya regulasi baru ini, mereka berharap agar pengaturan pajak dapat disesuaikan dengan kebutuhan untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif. Menurut Hasan Fawzi dari OJK, terdapat kemungkinan adanya pengaturan pajak yang lebih ringan untuk aset digital.
Walaupun ada kekhawatiran terkait kebijakan baru, sektor kripto di Indonesia tetap menunjukkan pertumbuhan positif. Pada 2024, Direktorat Jenderal Pajak melaporkan penerimaan pajak dari transaksi aset kripto mencapai Rp 511,8 miliar, yang menunjukkan peningkatan signifikan dari tahun-tahun sebelumnya. Ini menandakan bahwa sektor kripto tetap berkontribusi besar terhadap pendapatan negara.
Dengan harapan agar kebijakan PPN untuk aset kripto dapat direvisi, industri kripto di Indonesia optimistis bahwa 2025 akan menjadi tahun penuh peluang. Pelaku industri meyakini bahwa dengan regulasi yang mendukung, Indonesia dapat menjadi pusat inovasi dan pertumbuhan aset digital di Asia Tenggara. Semua pihak kini diajak untuk bekerja sama menciptakan lingkungan yang kondusif bagi kemajuan sektor kripto demi perekonomian Indonesia.