https://acompanhanteslisboa.net

Menteri PKP Maruarar Sirait Percepat Pembentukan BP3 Demi Kebijakan Hunian Berimbang

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait (Ara), berkomitmen untuk mempercepat pembentukan Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) guna memastikan kebijakan hunian berimbang dapat segera diterapkan.

“Kami akan segera menjalankannya, dan kami sudah mengirim surat kepada Presiden RI,” ujar Ara dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Ara telah menyampaikan surat resmi kepada Presiden RI pada 22 Januari 2025 terkait pembentukan BP3. Sebagai langkah awal, ia juga telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan BP3 yang diketuai oleh Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP, Fitrah Nur.

Pembentukan BP3 merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021, yang bertujuan untuk mempercepat penyediaan hunian layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Selain itu, BP3 juga berfungsi untuk memastikan bahwa Rumah Umum hanya dimiliki dan dihuni oleh kelompok masyarakat tersebut, serta mengawal implementasi berbagai kebijakan terkait hunian rakyat.

BP3 merupakan lembaga non-struktural yang memiliki tiga unsur utama, yakni Dewan Pembina sebagai unsur pembina, Badan Pelaksana sebagai eksekutor kebijakan, serta Dewan Pengawas yang bertugas mengontrol pelaksanaan program.

Sementara itu, kebijakan hunian berimbang mewajibkan pengembang perumahan untuk membangun kawasan hunian dengan komposisi seimbang. Skema yang diterapkan adalah setiap pembangunan satu unit rumah mewah harus disertai dengan pembangunan dua unit rumah menengah dan tiga unit rumah sederhana (1:2:3).

Kebijakan ini mencerminkan komitmen negara dalam menyediakan perumahan yang layak dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama mereka yang berpenghasilan rendah. Dengan percepatan pembentukan BP3, diharapkan implementasi kebijakan ini dapat berjalan lebih efektif di seluruh Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *