https://acompanhanteslisboa.net

Langkah Apresiatif Depok: Bebas PBB untuk Bangunan Bersejarah

Pemerintah Kota Depok mengambil langkah nyata dalam pelestarian sejarah dengan memberikan insentif berupa pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap 12 bangunan cagar budaya. Insentif ini diberikan kepada sejumlah bangunan bersejarah yang tersebar di kawasan Depok Lama dan wilayah lainnya sebagai bagian dari komitmen melestarikan warisan budaya lokal. Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, menyampaikan bahwa kebijakan ini sejalan dengan visi besar pengembangan kawasan Depok Heritage menjadi destinasi wisata budaya yang terintegrasi.

Chandra menjelaskan bahwa pemberian insentif ini bertujuan agar para pemilik bangunan terdorong untuk lebih merawat dan melestarikan bangunan warisan tersebut. Bangunan yang menerima manfaat ini terdiri dari berbagai jenis, mulai dari sekolah, rumah tinggal, hingga rumah ibadah yang memiliki nilai sejarah penting bagi Kota Depok. Dari total 17 objek cagar budaya yang ada, 12 di antaranya menerima pembebasan PBB.

Sementara itu, terdapat empat objek yang tidak memiliki Nomor Objek Pajak (NOP), seperti jembatan, makam, dan Gong Si Bolong, sehingga tidak termasuk dalam skema insentif. Satu bangunan, yakni Rumah Tua Pondok Cina, juga tidak mendapat pembebasan karena status pajaknya masih digabung dengan pusat perbelanjaan Margocity.

Program ini merupakan bagian dari rencana besar revitalisasi Depok Lama yang meliputi pembangunan jalur pedestrian, pengembangan pusat kuliner, penghijauan kawasan, serta integrasi jalur heritage dari Jembatan Panus menuju Stasiun Depok Lama. Langkah ini diharapkan menjadi titik awal dalam menghidupkan kawasan bersejarah yang membawa manfaat bagi warga maupun wisatawan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *