Tana Toraja Ditetapkan Tanggap Darurat, Longsor Luluhlantakkan Tiga Dusun
Pemerintah Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, secara resmi menetapkan status Tanggap Darurat Bencana akibat bencana hidrometeorologi berupa tanah longsor yang menerjang wilayah tersebut. Status ini tertuang dalam Keputusan Bupati Tana Toraja Nomor 71/IV/Tahun 2025 dan berlaku selama 14 hari hingga 22 April 2025. Informasi ini dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pada Jumat.
Tanah longsor terjadi di Desa Buakayu, Kecamatan Bonggakaradeng, pada Rabu sore (16/4), dipicu oleh curah hujan tinggi serta kondisi tanah di lereng bukit yang tidak stabil. Peristiwa ini mengakibatkan tiga orang mengalami luka berat dan kini dirawat di RS Laki, sedangkan enam lainnya dengan luka ringan dirawat di Puskesmas setempat. Selain korban jiwa, bencana ini juga merusak dua rumah dan satu fasilitas ibadah secara parah.
Tim gabungan dari BPBD, TNI, Polri, dan instansi terkait masih berjibaku melakukan evakuasi serta membuka akses jalan yang sebelumnya terputus, menggunakan dua unit alat berat ekskavator. Penetapan status darurat ini memungkinkan percepatan bantuan dan langkah mitigasi agar dampak bencana tidak meluas.
BNPB turut mengimbau masyarakat untuk terus waspada terhadap potensi bencana hidrometeorologi. Mereka diminta aktif memantau prakiraan cuaca, membersihkan saluran air, serta menyiapkan tas siaga. Apabila hujan lebat terjadi lebih dari satu jam dengan jarak pandang terbatas, warga yang tinggal dekat lereng bukit atau bantaran sungai disarankan segera mengungsi ke tempat aman.