OJK Perkuat Regulasi PAJK Demi Inklusi Keuangan yang Lebih Aman
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK) yang mulai berlaku pada 26 Februari 2025. Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan keamanan dalam penyelenggaraan layanan agregasi di sektor jasa keuangan. Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyatakan bahwa layanan agregasi diperlukan untuk membantu konsumen membandingkan dan memilih produk serta layanan keuangan sesuai dengan kebutuhan mereka.
PAJK adalah entitas yang beroperasi dalam sektor inovasi teknologi keuangan (ITSK) dan menjalankan aktivitas agregasi melalui sistem elektronik berbasis internet. Agregasi ini mencakup penghimpunan, penyaringan, serta perbandingan informasi terkait produk dan layanan keuangan dari berbagai lembaga jasa keuangan (LJK) maupun pihak lain dalam industri tersebut. Dengan adanya regulasi ini, OJK memastikan bahwa setiap penyelenggara PAJK menerapkan tata kelola yang baik serta manajemen risiko yang memadai guna melindungi konsumen dan menjaga stabilitas sektor keuangan.
POJK 4/2025 mencakup berbagai aspek penting, seperti prinsip dasar dan ruang lingkup PAJK, kelembagaan, tata kelola, penyelenggaraan layanan agregasi, pengawasan, hingga pencabutan izin usaha bagi yang tidak memenuhi ketentuan. Regulasi ini juga merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mencakup pengaturan ITSK, aset digital, serta aset kripto. OJK menegaskan komitmennya dalam mendukung perkembangan PAJK untuk meningkatkan akses dan adopsi produk keuangan dengan tetap menjaga prinsip tata kelola yang baik.