https://acompanhanteslisboa.net

Perpres 6/2025: Reformasi Tata Kelola Pupuk Subsidi Demi Petani

Kementerian Pertanian resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, yang bertujuan untuk meningkatkan akses petani terhadap pupuk dan menyederhanakan aturan penyalurannya. Direktur Pupuk, Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Jekvy Hendra, menjelaskan bahwa regulasi baru ini merupakan penyederhanaan dari berbagai aturan sebelumnya yang tersebar dalam 41 undang-undang, 23 peraturan pemerintah, serta puluhan regulasi lainnya. Dengan adanya Perpres ini, proses distribusi pupuk bersubsidi diharapkan lebih efisien dan tepat sasaran.

Salah satu perubahan signifikan dalam Perpres 6/2025 adalah penerapan prinsip 7T, yakni Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Tempat, Tepat Harga, Tepat Jenis, Tepat Mutu, dan kini ditambah dengan Tepat Penerima. Selain itu, cakupan penerima manfaat diperluas, tidak hanya petani dan LMDH yang tergabung dalam kelompok tani (Poktan), tetapi juga pembudi daya ikan yang tergabung dalam kelompok serupa. Komoditas yang mendapatkan subsidi pun bertambah dari sembilan menjadi sepuluh, dengan penambahan ubi kayu. Jenis pupuk subsidi kini mencakup ZA dan SP36, selain Urea, NPK, dan pupuk organik yang sudah ada sebelumnya.

Penyaluran pupuk juga mengalami perubahan signifikan. Jika sebelumnya melalui beberapa tahapan mulai dari BUMN pupuk hingga pengecer sebelum sampai ke petani, kini alurnya lebih pendek dengan BUMN pupuk langsung menyalurkan ke pelaku distribusi, lalu ke titik serah seperti pengecer, Gapoktan, Pokdakan, atau koperasi. Selain itu, petani padi yang memiliki lahan di atas dua hektare kini dapat menerima pupuk bersubsidi, yang sebelumnya hanya diberikan kepada petani dengan lahan di bawah dua hektare. Pemerintah juga tengah menyusun Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) sebagai regulasi turunan dari Perpres ini, termasuk mekanisme pengawasan dan penyaluran pupuk bersubsidi.

Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Jawa Barat, Otong Wiranta, menyambut baik kebijakan ini karena menyederhanakan birokrasi yang selama ini dianggap berbelit. Menurutnya, sosialisasi Perpres ini sangat penting mengingat mayoritas petani berusia di atas 45 tahun dengan tingkat pendidikan yang terbatas, sehingga perlu diberikan pemahaman terkait perubahan dalam sistem distribusi pupuk bersubsidi yang baru.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *