https://acompanhanteslisboa.net

Upaya Pemerintah Ringankan Beban UMKM dengan Penghapusan Piutang

Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus berupaya meningkatkan akses pembiayaan bagi para pengusaha kecil di dalam negeri. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah penghapusan piutang bagi lebih dari satu juta pelaku UMKM guna membantu mereka mendapatkan akses keuangan yang lebih baik.

Asisten Deputi Pembiayaan Usaha Mikro Kementerian UMKM, Irene Swa Suryani, dalam sebuah diskusi di Jakarta, menyatakan bahwa kebijakan ini telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet UMKM. Menurutnya, regulasi ini bukan hanya menjadi dasar hukum, tetapi juga sebagai instrumen untuk mengurangi beban finansial pelaku usaha kecil serta mendorong daya saing mereka dalam industri.

Dari total 30,17 juta pelaku UMKM yang ada, sekitar 69,5 persen di antaranya belum memiliki akses terhadap kredit komersial. Sementara itu, hingga Oktober 2024, total penyaluran kredit bagi UMKM hanya mencapai Rp1,5 triliun. Banyak pengusaha yang sudah memperoleh kredit pun mengalami kendala dengan kredit macet. Oleh karena itu, kebijakan penghapusan piutang diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap sektor UMKM dan ekonomi nasional.

Hingga 24 Januari 2025, pemerintah telah menghapus utang bagi 10.216 debitur dengan total nilai piutang sebesar Rp326,26 miliar. Jumlah ini masih dalam tahap awal dari target keseluruhan sebanyak 67.668 debitur dengan akumulasi utang Rp2,7 triliun.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menegaskan bahwa proses penghapusan piutang ini akan terus berlanjut hingga mencapai target yang ditetapkan. Ia menyebutkan bahwa saat ini jumlah UMKM yang telah mendapatkan penghapusan piutang memang belum mencapai 50 persen dari total yang direncanakan. Namun, pemerintah menargetkan sisa penghapusan akan rampung pada Maret 2025.

Proses ini masih bergantung pada mekanisme di sektor perbankan, terutama pada keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dilakukan oleh beberapa bank terkait, seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Tabungan Negara (BTN).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *