Saham Smartfren Disuspensi BEI Jelang Rencana Delisting
Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menghentikan sementara perdagangan saham PT Smartfren Telecom Tbk (FREN) terhitung sejak sesi pertama perdagangan pada Selasa, 15 April 2025. Langkah ini diambil seiring dengan rencana aksi korporasi besar yang tengah disiapkan oleh perusahaan, yakni penggabungan usaha yang berujung pada penghapusan pencatatan saham atau delisting dari papan perdagangan BEI. Saat ini, FREN sendiri masih tercatat di papan pemantauan khusus, menandakan bahwa saham tersebut sudah berada dalam pengawasan lebih ketat dari bursa.
Keputusan penghentian perdagangan ini didasarkan pada sejumlah surat resmi yang dikirimkan oleh pihak Smartfren kepada bursa. Salah satunya adalah surat bertanggal 21 Maret 2025 mengenai keterbukaan informasi tambahan atas ringkasan rencana penggabungan usaha. Selain itu, terdapat pula dua surat lainnya bertanggal 11 April 2025 yang membahas pengumuman perubahan jadwal akhir perdagangan saham serta pelaksanaan dan delisting Waran Seri III yang diterbitkan oleh perusahaan.
Manajemen BEI menyatakan bahwa tindakan ini perlu dilakukan guna menjaga keteraturan, perlindungan investor, dan transparansi informasi. Mereka juga mengimbau kepada para investor serta pihak berkepentingan untuk mencermati setiap keterbukaan informasi yang dikeluarkan oleh Perseroan secara berkala agar tidak ketinggalan perkembangan terbaru.
Penggabungan usaha yang dilakukan Smartfren diyakini sebagai langkah strategis restrukturisasi bisnis jangka panjang. Namun, konsekuensinya adalah saham perusahaan tak lagi tersedia di pasar publik setelah proses delisting selesai dilaksanakan.