OJK Perketat Pengawasan Pedagang Kripto Demi Keamanan dan Transparansi Pasar
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam memastikan bahwa setiap pedagang aset kripto yang terdaftar dan diawasi telah memenuhi standar tinggi guna menjaga integritas pasar serta memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan evaluasi mendalam terhadap calon pedagang aset kripto sebelum mereka dapat beroperasi secara resmi.
“Kami melakukan penilaian menyeluruh terhadap calon pedagang yang masih dalam proses pendaftaran, mencakup aspek teknologi, tata kelola, dan perlindungan konsumen sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan,” ujar Hasan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
OJK terus memperbarui data terkait jumlah pedagang kripto yang telah mendapatkan izin resmi, sejalan dengan proses evaluasi dan pengawasan yang dilakukan secara berkala. Namun, Hasan menambahkan bahwa OJK belum dapat mengungkapkan rincian nama pedagang yang telah terdaftar hingga pengumuman resmi dilakukan.
“Informasi ini nantinya dapat diakses secara terbuka melalui website resmi bursa atau OJK setelah diumumkan secara resmi,” jelasnya.
Sejak awal 2024, tugas pengaturan dan pengawasan aset kripto telah resmi beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK. Langkah ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK), yang bertujuan menciptakan ekosistem aset kripto yang lebih transparan, terstruktur, serta aman bagi investor.
Berdasarkan data Bappebti, nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp556,63 triliun sepanjang Januari hingga November 2024, mengalami lonjakan signifikan sebesar 356,16 persen dibandingkan periode yang sama pada 2023. Jumlah investor kripto juga terus meningkat, mencapai 22,1 juta orang pada 2024, naik 33,4 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
OJK menyadari bahwa minat masyarakat terhadap aset kripto semakin besar, bahkan jumlah investor kripto kini telah melampaui jumlah investor saham. Kendati demikian, OJK tidak menetapkan target pertumbuhan jumlah investor kripto pada 2025.
“Fokus utama kami adalah memastikan pertumbuhan ekosistem ini berlangsung secara sehat dan berkelanjutan, dengan edukasi yang memadai agar masyarakat memahami risiko yang melekat pada aset ini,” tutup Hasan.