https://acompanhanteslisboa.net

Kemendag Tindak 66 Pelaku Usaha yang Langgar Aturan Minyakita

Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) telah memberikan sanksi kepada 66 pelaku usaha distributor dan pengecer yang terbukti melanggar aturan terkait distribusi Minyak Goreng Rakyat (MGR) atau Minyakita. Dalam periode pengawasan dari November 2024 hingga 12 Maret 2025, sebanyak 316 pelaku usaha di 23 provinsi telah diperiksa oleh Kemendag. Dari hasil pengawasan tersebut, sejumlah pelanggaran ditemukan, termasuk penjualan Minyakita di atas harga yang ditetapkan dalam Domestic Price Obligation (DPO) dan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Modus lainnya yang diidentifikasi adalah praktik penjualan antar-pengecer yang seharusnya langsung ke konsumen akhir, sehingga memperpanjang rantai distribusi dan menyebabkan lonjakan harga di pasar. Selain itu, terdapat pengecer yang tidak membatasi jumlah pembelian, menyebabkan distribusi Minyakita tidak merata. Beberapa pelaku usaha juga ditemukan tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) serta Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai. Selain itu, ada yang tidak memberikan data kepada petugas pengawas dan mengemas produk dengan volume lebih sedikit dari yang tercantum pada kemasan.

Apabila pelanggaran berlanjut, sesuai dengan regulasi yang berlaku, sanksi yang diberikan dapat meningkat mulai dari penarikan produk, penghentian sementara operasional usaha, hingga pencabutan izin usaha. Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha yang melanggar takaran produk bisa dipidana hingga lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar. Untuk menjaga stabilitas harga dan pasokan selama Ramadan dan Idul Fitri 2025, Kemendag juga meminta produsen menggandakan stok Minyakita di pasaran.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *