https://acompanhanteslisboa.net

Indonesia Rawan Bencana, Ahli Geologi Dorong Pembentukan UU Khusus

Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) mendesak pemerintah untuk segera merancang dan mengesahkan Undang-Undang (UU) Geologi yang dapat mengakomodasi berbagai tantangan kebumian di Indonesia. Ketua IAGI, STJ Budi Santoso, mengungkapkan bahwa pembentukan UU ini sangat penting untuk menangani berbagai persoalan geologi yang semakin kompleks di Tanah Air. Dalam kesempatan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama DPR RI pada Kamis, 20 Februari 2025, Budi menegaskan, “Kami mendorong rencana penyusunan UU yang akan mengatur hal-hal terkait geologi dan kebumian di Indonesia.”

Menurut Budi, Indonesia menghadapi sejumlah permasalahan terkait geologi yang harus segera ditangani, seperti masalah konservasi lingkungan, pengelolaan air tanah, serta pemanfaatan sumber daya geologi lainnya. Beberapa hal yang perlu perhatian khusus termasuk zona laut, zona ekonomi eksklusif, batas landas kontinen, dan batas negara, yang semua itu berhubungan erat dengan geologi.

Selain itu, Budi juga menjelaskan bahwa masalah geologi memiliki hubungan yang erat dengan perencanaan tata ruang yang semakin rumit. Saat ini, peraturan-peraturan di berbagai daerah perkotaan telah mengacu pada analisis geologi dan data kebumian. Namun, masalahnya adalah belum ada pedoman yang jelas mengenai tingkat detail dan cakupan analisis geologi yang harus dilakukan. “Peta-peta yang ada sering digunakan meskipun tidak sesuai dengan peruntukannya, hanya untuk memenuhi kebutuhan perencanaan yang ada,” ujar Budi.

Budi menambahkan bahwa keberadaan UU Geologi akan sangat membantu dalam menentukan langkah-langkah mitigasi terhadap bahaya geologis yang mungkin terjadi di masa depan, terutama di wilayah-wilayah yang rawan bencana. Indonesia, yang dikenal sebagai daerah dengan tingkat kerawanan bencana yang tinggi, memerlukan peraturan yang jelas mengenai pemetaan wilayah rawan bencana. Dengan adanya UU Geologi, pemerintah diharapkan bisa lebih efektif dalam merencanakan pembangunan wilayah yang aman dan terhindar dari potensi bencana.

“Dengan adanya UU Geologi, kita akan memiliki peta-peta yang jelas tentang daerah-daerah yang rawan bencana, sehingga ketika dilakukan penataan tata ruang, kita sudah mengetahui apakah daerah tersebut rentan terhadap bencana atau tidak,” lanjut Budi. Hal ini akan sangat membantu dalam merencanakan infrastruktur dan pembangunan yang sesuai dengan kondisi geologis setempat.

Tak hanya itu, UU Geologi juga diharapkan dapat menjadi landasan untuk menentukan batas-batas sektor industri yang terkait dengan mineral, energi, perkebunan, pertanian, dan sektor lainnya. Dengan regulasi yang jelas, Budi berharap UU Geologi bisa menjadi alat pengharmonisasi antara UU sektoral yang sudah ada, yang sering kali tumpang tindih dalam pengaturan berbagai aspek terkait sumber daya alam.

Budi pun mengajak pemerintah untuk segera menyusun rancangan UU Geologi sebagai langkah strategis untuk menghadapi tantangan geologi dan kebumian yang semakin mendesak di Indonesia. Pembentukan UU ini, menurutnya, akan menjadi pondasi penting bagi pengelolaan sumber daya alam yang lebih berkelanjutan dan aman bagi masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *