Fakta Sejarah: Dulu 5 Gram Emas Bisa Dibeli dengan Rp10 Saja
Emas telah lama menjadi logam mulia yang banyak diminati karena nilainya yang cenderung stabil. Tak mengherankan, banyak orang berbondong-bondong membeli emas untuk investasi jangka panjang.
Saat ini, untuk membeli 1 gram emas produksi ANTAM, seseorang harus merogoh kocek hingga Rp1,56 juta. Tentu saja, harga ini akan berlipat ganda jika membeli lebih dari 1 gram.
Menariknya, sejarah mencatat bahwa masyarakat Indonesia pernah menukar 5 gram emas dengan uang Rp10 saja. Namun, ini terjadi bukan di masa kini, melainkan sekitar 78 tahun lalu. Tepatnya pada tahun 1946, di mana pemerintah mengeluarkan UU No. 19 tahun 1946 yang mengatur nilai tukar emas dalam mata uang Republik Indonesia.
Pada masa itu, pemerintah secara resmi menetapkan bahwa 10 rupiah sama dengan 5 gram emas murni.
Artinya, masyarakat bisa menukarkan 5 gram emas dengan nominal Rp10, atau sebaliknya. Jika dikonversikan dengan nilai tukar emas sekarang, 5 gram emas yang senilai sekitar Rp5 juta bisa didapatkan dengan nominal Rp10 pada masa itu.
Kebijakan ini dibuat untuk menggalakkan penggunaan Oeang Republik Indonesia (ORI) sebagai mata uang resmi, mengingat saat itu Indonesia belum memiliki mata uang yang berdaulat. Hingga tahun 1946, pemerintah hanya mengakui beberapa mata uang seperti uang de Javasche Bank, uang Hindia Belanda, dan uang Jepang. Hal ini menunjukkan bahwa sektor keuangan Indonesia masih dalam fase transisi.
Situasi semakin kompleks ketika Belanda, yang berupaya mengembalikan kekuasaannya, meluncurkan mata uang NICA pada 6 Maret 1946 sebagai alat transaksi resmi. Dalam upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional, pemerintah Indonesia menerbitkan ORI pada 30 Oktober 1946. ORI hadir sebagai simbol kedaulatan ekonomi sekaligus menjadi tandingan terhadap dominasi mata uang NICA.
Dengan diberlakukannya ORI, pemerintah mengumumkan bahwa mata uang lainnya tidak lagi diakui. Masyarakat pun bersemangat menukarkan mata uang asing dan benda berharga lain dengan ORI, yang diatur melalui UU No. 19 tahun 1946.
Selain itu, masyarakat juga diberi kesempatan menukar 5 gram emas dengan Rp10, serta menukarkan 50 uang Jepang untuk mendapatkan Rp1. Penukaran ini lambat laun berjalan dengan baik hingga akhirnya Indonesia meraih kedaulatan ekonomi.
Sebagai bentuk penghormatan terhadap tonggak penting ini, tanggal 30 Oktober diperingati sebagai Hari Uang di Indonesia.
Membandingkan kondisi sekarang, tentu nilai mata uang telah jauh berbeda. Uang senilai Rp10 sudah tidak ada lagi, dengan pecahan terkecil saat ini adalah Rp100. Bahkan, dengan Rp100 sekalipun, sulit menemukan barang yang bisa dibeli.