Aguan Menanggapi Pencabutan SHGB ‘Pagar Laut’ Tangerang: Ini Kata Kuasa Hukumnya
Kuasa hukum Agung Sedayu Group (ASG), Muannas Alaidid, memberikan penjelasan mengenai pembatalan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dimiliki oleh PT Intan Agung Makmur (IAM), yang terafiliasi dengan pengusaha Sugianto Kusuma atau Aguan. Muannas menegaskan bahwa sebelumnya lahan yang tercatat dalam SHGB tersebut adalah daratan, namun seiring waktu terkena dampak abrasi yang menyebabkan kawasan tersebut digenangi air laut.
Muannas Alaidid menambahkan bahwa SHGB yang dimiliki oleh PT IAM tidak berhubungan dengan pagar laut yang ada di wilayah tersebut. “Tidak ada istilah SHGB Pagar Laut. Tanah yang tercatat dalam girik 1982 dulunya adalah tambak yang terkena abrasi, dan sekarang menjadi bagian dari tanah yang hilang,” jelasnya melalui akun X pada Sabtu, 25 Januari 2025.
Pernyataan ini disampaikan setelah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencabut sebagian sertifikat SHGB milik PT IAM, yang terletak di sekitar kawasan pagar laut di Tangerang, Banten. Menurut Muannas, pencabutan tersebut terjadi karena wilayah yang tercatat dalam SHGB telah kehilangan daratannya akibat proses alam, sehingga masuk dalam kategori tanah musnah.
Pencabutan Sertifikat SHGB: Klarifikasi dari Menteri ATR/BPN
Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid telah mengumumkan pembatalan lebih dari 50 bidang sertifikat SHGB yang dimiliki oleh anak perusahaan Agung Sedayu Group, PT Intan Agung Makmur. Dalam penjelasannya, Nusron menyatakan bahwa pembatalan ini dilakukan setelah proses prosedural yang sesuai dengan hukum, termasuk pengecekan lapangan dan verifikasi data terkait kondisi lahan.
Nusron juga menegaskan bahwa pembatalan SHGB ini bukanlah karena adanya kesalahan terkait status “laut” dalam sertifikat, seperti yang beredar di sejumlah pemberitaan. “Jangan terpengaruh oleh isu hoaks terkait ‘sertifikat laut.’ Pembatalan ini dilakukan karena tanah tersebut sudah tergolong tanah musnah akibat abrasi,” ujarnya dalam kesempatan yang sama di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang, pada Jumat, 24 Januari 2025.
Implikasi Terhadap Pengembangan Wilayah dan Langkah Hukum Selanjutnya
Pembatalan sertifikat ini memiliki dampak besar terhadap rencana pengembangan lahan di sekitar wilayah pagar laut. PT Intan Agung Makmur diketahui memiliki total 243 bidang SHGB di daerah tersebut, dan pembatalan sebagian sertifikat ini berpotensi mengubah rencana penggunaan lahan tersebut.
Muannas Alaidid menekankan bahwa pihaknya akan mengikuti langkah-langkah hukum yang sesuai untuk memastikan bahwa hak-hak terkait lahan ini terlindungi. “Kami akan terus memantau perkembangan ini dan melakukan upaya hukum yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah ini dengan cara yang adil,” ujarnya.
Dengan proses yang masih berjalan, baik pihak Agung Sedayu Group maupun pemerintah terus memastikan bahwa segala keputusan diambil dengan dasar hukum yang kuat dan berdasarkan fakta di lapangan.